KARAWANG, ESANEWS.ID – Polresta Karawang memberhentikan dua personelnya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah keduanya menjalani proses penegakan kode etik dan disiplin internal.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Prosesi dipimpin langsung Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto.
Turut hadir Wakapolresta Karawang Kompol Andriyanto, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, personel Polresta Karawang, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polresta Karawang.
Dua personel yang dikenai sanksi PTDH tersebut berinisial GG dan RR. Keduanya sebelumnya bertugas sebagai brigadir di jajaran Polresta Karawang.
Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat. Dalam prosesi upacara, surat keputusan dibacakan di hadapan peserta upacara, kemudian dilanjutkan dengan pemberian tanda silang pada foto kedua personel oleh Inspektur Upacara.
Tanda silang tersebut menjadi simbol berakhirnya status keduanya sebagai anggota Polri.
Kapolresta: PTDH Merupakan Langkah Terakhir
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, PTDH merupakan langkah institusional terakhir setelah seluruh proses pembinaan serta penegakan disiplin ditempuh.
Menurut Mario, keputusan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab institusi Polri kepada masyarakat.
“Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati,” tegas Mario.
Ia menambahkan, seragam kepolisian harus dijaga dengan sikap profesional dan penuh tanggung jawab. Setiap tindakan personel yang mencederai kepercayaan masyarakat, kata dia, memiliki konsekuensi terhadap institusi.
Polresta Karawang Jaga Integritas Institusi
Mario menegaskan, penegakan kode etik dan disiplin internal bukan bertujuan mencoreng nama baik Polri. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat.
“Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi Polri,” ujarnya.
Polresta Karawang menilai penegakan disiplin menjadi bagian penting dalam membangun organisasi kepolisian yang profesional, modern, dan berintegritas.
Adapun terkait bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan GG dan RR, Polresta Karawang dalam keterangan yang dikutip ANTARA tidak merinci jenis pelanggarannya. Karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara tertentu perlu menunggu keterangan resmi atau dokumen hukum yang dapat diverifikasi.
Upacara PTDH tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga kehormatan seragam, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. #NurMTop














