ESANEWS.ID — JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mengundurkan diri dari DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan paling lambat Desember 2026.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Dasco setelah menerima tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendesak pimpinan DPR memberikan kepastian mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dasco menyebut 15 Desember 2026 menjadi batas penting yang harus diperhatikan dalam proses penyelesaian regulasi tersebut.
“Kalau memang tidak selesai, kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco kepada wartawan.
Pernyataan itu sekaligus menjawab tuntutan massa AMPB yang mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dasco menegaskan pimpinan DPR tidak memiliki alasan untuk menghindari tuntutan masyarakat terkait percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dia juga meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR dalam menyelesaikan regulasi tersebut sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujar Dasco.
AMPB Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
AMPB sebelumnya menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pemberantasan korupsi. Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, AMPB juga mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk ketegasan terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, meminta pimpinan DPR membuktikan komitmen politik tersebut melalui langkah konkret.
AMPB menetapkan 15 Desember 2026 sebagai tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset melalui sidang paripurna DPR. Jika sampai batas waktu tersebut RUU belum disahkan, AMPB berencana kembali menggelar aksi di Kompleks Parlemen.
“Kalau tidak terealisasi, kami meminta konsekuensi tanggung jawab pimpinan DPR untuk mengundurkan diri,” kata Supriyono.
Menurut Supriyono, pimpinan DPR yang terdiri dari Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal telah menyatakan kesiapan menerima tuntutan tersebut.
AMPB juga meminta komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset dituangkan dalam bukti tertulis secara resmi dari DPR.
DPR Pastikan Disahkan Desember 2026
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat Desember 2026.
Menurut Habiburokhman, kepastian tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (27/8/2026).
“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset disahkan Desember,” ujar Habiburokhman.
Dia menjelaskan, RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting setelah DPR menyelesaikan revisi KUHAP dan KUHP nasional.
Pengesahan regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat keterpaduan sistem peradilan pidana nasional. Integrasi sejumlah regulasi itu diharapkan membentuk integrated criminal justice system dalam penanganan perkara pidana.
Dengan adanya pernyataan Dasco mengenai kesediaannya mundur serta kepastian dari Komisi III DPR, proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi sorotan publik.
Tenggat 15 Desember 2026 juga menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana DPR mampu memenuhi tuntutan masyarakat sekaligus merealisasikan komitmen politiknya dalam memperkuat pemberantasan korupsi.














