Admin Instagram @pemukiman._.setan Ditangkap, Polisi Bantah Terkait GRIB Jaya

AI Photo Studio 1788174594078 R9yyYYqP2h
Admin Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA ditangkap Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan kasus tersebut bukan terkait unggahan yang menyerang GRIB Jaya.

ESANEWS.ID, JAKARTA – Admin akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA ditangkap penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Minggu (30/8/2026). Polisi menegaskan, penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan yang disebut menyerang organisasi masyarakat GRIB Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penangkapan AFA. Menurutnya, AFA diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.

“Benar, Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan, pada Minggu, 30 Agustus 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan AFA beredar melalui akun Instagram @mahasiswamawan.co. Dalam informasi tersebut, penangkapan AFA sempat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena disebut menyerang GRIB Jaya.

Namun, Polda Metro Jaya membantah keterkaitan tersebut.

Diduga Sebarkan Konten Provokatif

Budi menjelaskan, AFA ditangkap karena penyidik menduga yang bersangkutan menyebarkan konten yang memuat bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar.

Konten tersebut, kata Budi, juga disertai tulisan bernada provokatif yang diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu.

“Disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” ujar Budi.

Polisi kembali menegaskan bahwa perkara yang menjerat AFA bukan disebabkan oleh unggahan yang disebut menyerang organisasi masyarakat GRIB Jaya.

AFA Ditetapkan sebagai Tersangka

Saat ini, AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

“AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” sambung Budi.

Penyidik masih mendalami dugaan penyebaran konten tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap konteks, aktivitas, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan akun Instagram yang dikelola AFA.

Polisi juga masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. #NurMTop

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *