ESANEWS.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar saat menggeledah rumah tersangka kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GHH).
Uang tersebut terdiri dari pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). Penyidik menemukan uang itu disimpan di bagian atas plafon salah satu rumah milik Gatot.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, rumah yang digeledah merupakan rumah kedua milik Gatot.
“Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Taufik mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang berkaitan dengan Gatot dan keluarganya. Salah satu lokasi penggeledahan berada di Malang.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
KPK masih mendalami asal-usul uang serta keterkaitannya dengan perkara importasi yang tengah ditangani. Temuan uang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.














