Polresta Karawang memberhentikan dua personel berinisial GG dan RR melalui PTDH. Kapolresta Mario Prahatinto menegaskan tidak ada perlindungan bagi anggota yang melanggar.
Polresta Karawang memberhentikan dua personel berinisial GG dan RR melalui PTDH. Kapolresta Mario Prahatinto menegaskan tidak ada perlindungan bagi anggota yang melanggar.
Berita Terkait
Headlines
Kategori: Kriminal & Hukum
Penjaga Rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Selidiki Rangkaian Peristiwa
JAKARTA, ESANEWS.ID – Sutrimo, penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Baca Selengkapnya
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Dugaan Sunat Anggaran Pakan Bikin Satwa Kurus hingga Mati
SURABAYA, ESANEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Baca Selengkapnya
Ketua Yayasan Anwarurohman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bandung Lakukan Penahanan
BANDUNG – ESANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat Baca Selengkapnya
Kejari Serang Tetapkan 6 Tersangka Kasus Gratifikasi BPN Kota Serang
ESANEWS.ID, SERANG – Kejaksaan Negeri Serang resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Baca Selengkapnya
Mobil Honda Mobilio Oleng dan Terbalik di SPBU Bener Sragen, Enam Orang Terluka
Sragen, ESANEWS.ID – Sebuah mobil Honda Mobilio putih lepas kendali dan terbalik di area SPBU Baca Selengkapnya