30 Persen Aset Rampasan Koruptor Tak Laku Dilelang, Kejagung Ungkap Penyebabnya

2026 09 08 22 05 52 6a799df34bb4c
BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, aset korupsi tidak laku dilelang

JAKARTA, ESANEWS.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap sekitar 30 persen aset hasil rampasan perkara korupsi tidak laku saat dilelang.

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya, mengatakan salah satu penyebabnya adalah nilai limit lelang yang dinilai terlalu tinggi karena aset rampasan masih dihitung berdasarkan harga pasar.

Hal tersebut disampaikan Patris dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut Patris, calon pembeli pada umumnya berharap memperoleh aset hasil lelang dengan harga lebih rendah dibandingkan harga pasar. Namun, dalam praktiknya, sebagian aset rampasan justru dipatok mendekati nilai pasar.

“Penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya,” ujar Patris.

Kondisi tersebut membuat sekitar 30 persen aset yang dilelang tidak mendapatkan penawar.

“Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen, 30 persen rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar,” katanya.

Penilaian Ulang Baru Bisa Dilakukan Tiga Bulan

Patris menjelaskan, aset yang tidak laku pada lelang pertama tidak bisa langsung diturunkan nilai limitnya. Penilaian ulang baru dapat dilakukan setelah sekitar tiga bulan.

Selama masa tersebut, negara tetap harus mengeluarkan biaya untuk pengelolaan dan pemeliharaan aset.

Bahkan, setelah nilai limit diturunkan dan aset kembali dilelang, belum ada jaminan barang tersebut langsung terjual.

“Pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang,” jelasnya.

Rp26,04 Triliun Masuk Kas Negara

Di sisi lain, BPA Kejagung mencatat telah menangani sebanyak 21.737 aset dalam tiga tahun terakhir melalui berbagai mekanisme, termasuk lelang, pemusnahan, dan penyerahan kepada pihak yang berhak.

Dari proses tersebut, hasil pemulihan aset yang disetorkan ke kas negara mencapai sekitar Rp26,04 triliun.

Patris merinci, penerimaan dari hasil lelang aset mencapai sekitar Rp1,439 triliun pada 2024, Rp19,654 triliun pada 2025, dan Rp4,947 triliun pada 2026 hingga saat ini.

Selain persoalan lelang, BPA juga menghadapi kendala dalam penetapan status barang temuan, sinkronisasi aturan terkait kendaraan bermotor, serta penelusuran aset karena data kepemilikan tersebar di berbagai lembaga.

Bacaan Lainnya

Patris mengatakan sejumlah kendala tersebut dapat memperlambat proses eksekusi dan pemulihan aset yang seharusnya dapat segera memberikan penerimaan bagi negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *