JAKARTA, ESANEWS.ID — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak semestinya hanya menyasar aset yang berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut Habiburokhman, sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset dengan cakupan tindak pidana yang lebih luas. Amerika Serikat, Inggris, dan Australia menjadi contoh negara yang memiliki aturan untuk mengejar dan merampas aset yang berkaitan dengan berbagai jenis kejahatan.
“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture antara lain dapat digunakan terhadap aset yang berkaitan dengan narkotika, pencucian uang, penyelundupan hingga sejumlah kejahatan di sektor keuangan.
Sementara di Inggris, mekanisme perampasan aset antara lain diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Ketentuan tersebut digunakan untuk menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana berat, penyelundupan pajak hingga penipuan terorganisasi.
Adapun Australia memiliki Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup sejumlah kejahatan, antara lain kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan dan kejahatan finansial berskala besar.
Indonesia Dorong Cakupan Lebih Luas
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR juga menerima berbagai masukan agar RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan korupsi.
Sejumlah tindak pidana yang didorong masuk dalam cakupan aturan tersebut antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan dan tindak pidana di sektor perasuransian.
Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset yang tidak selalu harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Mekanisme tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengejar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, terutama ketika proses pemidanaan terhadap pelaku menghadapi kendala.
Putus Aliran Dana Kejahatan
Menurut Habiburokhman, tujuan utama perluasan mekanisme tersebut bukan sekadar mengambil aset, tetapi juga memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.
Dengan demikian, pelaku kejahatan tidak dapat tetap menikmati hasil kejahatan meskipun proses hukum terhadap dirinya menghadapi berbagai hambatan.
Komisi III DPR sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi payung hukum yang utuh, progresif dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus kerugian publik.
Namun, penerapan kewenangan perampasan aset juga menjadi perhatian. DPR menekankan pentingnya memastikan aparat penegak hukum yang menjalankan aturan tersebut memiliki integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini menjadi salah satu agenda penting dalam pembaruan hukum di Indonesia. Komisi III menargetkan pembahasan aturan tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.
Jika nantinya disahkan, aturan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan korupsi, tetapi juga dapat digunakan untuk mengejar hasil kejahatan dari berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.














