Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Dugaan Sunat Anggaran Pakan Bikin Satwa Kurus hingga Mati

Gambar Gravatar
Dirut PD TS KBS periode 2016-2024 berinisial CA (Choirul Anwar) (Dok. Kejati Jatim)

SURABAYA, ESANEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional perusahaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menunjukkan kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60 akibat dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Menurut penyidik, Choirul yang menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan dana operasional perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, kegiatan fiktif, hingga kepentingan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga memerintahkan staf keuangan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah anggaran telah digunakan sesuai kebutuhan operasional.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan manipulasi anggaran pakan dan perawatan kesehatan satwa. Dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi dan perawatan hewan diduga dipangkas, sementara laporan administrasi tetap menunjukkan anggaran telah terserap sepenuhnya.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, operasional Kebun Binatang Surabaya disebut terdampak. Sejumlah satwa dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan, tubuh menjadi kurus, tidak memperoleh perawatan yang layak, bahkan ada yang mati karena minimnya pemenuhan kebutuhan pakan dan kesehatan.

Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian negara digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Saat ini Choirul Anwar telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kejati Jawa Timur menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *