JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas insiden pelarangan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput demonstrasi mahasiswa dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di depan Pos Polisi Bundaran HI, Kamis (29/10/2026). Ia mengakui adanya insiden yang menghambat sejumlah awak media ketika hendak menuju lokasi aksi untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Budi menduga peristiwa tersebut terjadi akibat ketidakpahaman petugas yang berjaga di lapangan mengenai penanganan jurnalis saat berlangsungnya pengamanan demonstrasi.
“Selanjutnya tentang jurnalis adanya pelarangan, kami menyampaikan permohonan maaf apabila ada terjadi ketidakpahaman pada saat pelaksanaan pengamanan aksi,” kata Budi.
Polda Metro Jaya Akan Evaluasi Prosedur Pengamanan
Budi menegaskan, insiden tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya, khususnya terkait prosedur pengamanan di lokasi demonstrasi. Pihaknya juga memastikan akan mengingatkan dan menegur petugas yang sempat melarang jurnalis agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurutnya, komunikasi antara petugas kepolisian dan awak media perlu diperbaiki agar pelaksanaan pengamanan aksi tetap berjalan tanpa menghambat tugas peliputan.
“Ini menjadi evaluasi tentunya bagi kami di Polda Metro Jaya dan mengingatkan kepada seluruh unsur pelayanan untuk tidak melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan yang terjadi antara petugas kepolisian dan jurnalis tersebut dinilai berkaitan dengan miskomunikasi di lapangan.
“Ini tinggal tentang komunikasi saja, kami menyampaikan permohonan maaf dan ini menjadi evaluasi bagi kita bersama,” sambungnya.
Jurnalis Sempat Dihadang Meski Menunjukkan Identitas Pers
Sebelumnya, sejumlah jurnalis dilaporkan mengalami pelarangan saat hendak menuju titik demonstrasi mahasiswa di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Para jurnalis yang berupaya melewati barikade polisi untuk meliput jalannya aksi sempat diadang petugas, meskipun telah menunjukkan kartu identitas pers.
Salah seorang petugas menyampaikan alasan keamanan ketika meminta para jurnalis untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju lokasi demonstrasi.
“Demi keamanan tidak bisa masuk, silakan balik ke sana,” ujar petugas tersebut.
Petugas yang berjaga disebut mengaku hanya menjalankan tugas pengamanan. Namun, saat itu tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan spesifik pelarangan terhadap awak media yang hendak melakukan peliputan.
Setelah melalui proses negosiasi dengan petugas, para jurnalis akhirnya diperbolehkan melewati barikade dan berjalan kaki menuju titik aksi untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalis Menjadi Perhatian
Dalam keterangannya, Budi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat, peserta demonstrasi, dan awak media merupakan bagian dari prioritas pengamanan kepolisian saat berlangsungnya aksi unjuk rasa.
“Perlu masyarakat ketahui bahwa keselamatan masyarakat, keselamatan ruang publik, keselamatan para peserta aksi, termasuk rekan-rekan jurnalis adalah menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya koordinasi antara aparat keamanan dan insan pers ketika melakukan pengamanan demonstrasi. Pengamanan memang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik, tetapi pelaksanaannya juga perlu memperhatikan hak jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 ayat (1) juga mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Karena itu, evaluasi yang dijanjikan Polda Metro Jaya diharapkan dapat menjadi langkah perbaikan agar petugas di lapangan memahami prosedur pengamanan sekaligus menghormati kerja jurnalistik.
Dengan adanya permohonan maaf tersebut, publik menantikan pelaksanaan evaluasi secara konkret sehingga koordinasi antara kepolisian dan jurnalis dapat berjalan lebih baik dalam pengamanan demonstrasi berikutnya.
ESANEWS.ID — Membidik Fakta, Terbangkan Kebenaran.














