JAKARTA, ESANEWS.ID — Suasana persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berlangsung emosional. Mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar, menangis ketika menceritakan pertemuannya dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesaksian tersebut disampaikan Orlando dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Saat itu, Orlando menceritakan pertemuannya dengan atasannya, Sisprian Subiaksono, di area merokok Gedung KPK. Menurut Orlando, Sisprian meminta agar perkara yang sedang ditangani tidak melebar.
Orlando kemudian menyebut dirinya sebagai pejabat yang paling junior dalam kelompok tersebut. Ia mengaku akhirnya memilih untuk menanggung persoalan yang terjadi.
“Coy, jangan melebar kasus ini,” kata Orlando menirukan ucapan atasannya dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Liputan6.
Orlando kemudian mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengatakan akan “pasang badan” setelah melihat sejumlah rekannya mulai dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Menangis Saat Menceritakan Keluarganya
Dalam kesaksiannya, Orlando juga menceritakan komunikasi dengan Budiman Bayu Prasodjo. Ia mengaku sempat menitipkan anak dan istrinya kepada Budiman.
Pernyataan tersebut disampaikan Orlando dengan suara bergetar hingga akhirnya menangis di ruang persidangan.
“Saya yang pasang badan,” ujar Orlando dalam keterangannya yang diberitakan sejumlah media.
Ia juga mengaku menyampaikan kepada Budiman agar menjaga keluarganya apabila dirinya harus menghadapi proses hukum.
Peristiwa emosional tersebut menjadi salah satu bagian kesaksian Orlando dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai.
Ungkap Pemberian Uang kepada Budiman
Dalam persidangan yang sama, Orlando juga memberikan keterangan mengenai aliran uang dari John Field, pemilik Blueray Cargo Group, kepada Budiman Bayu.
Jaksa KPK menanyakan bagaimana Orlando mengetahui bahwa Budiman mendapatkan bagian dari uang tersebut.
Orlando menjawab bahwa dirinya mengetahui karena pernah menyerahkan uang tersebut kepada Budiman.
Menurut kesaksian Orlando, Budiman disebut menerima pemberian sebanyak lima kali pada periode Agustus hingga Desember, dengan nominal sekitar Rp75 juta setiap pemberian dalam mata uang dolar Singapura, berdasarkan informasi yang ia sampaikan di persidangan.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 2 September 2026, John Field juga disebut mengakui adanya pemberian kepada Budiman sebanyak tujuh kali dengan nominal masing-masing Rp75 juta, atau total Rp525 juta. Penyerahan uang tersebut disebut dilakukan melalui Orlando.
Perkara Masih Berproses di Pengadilan
Kasus ini merupakan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan importasi di lingkungan DJBC yang ditangani KPK.
KPK sebelumnya telah melimpahkan perkara tiga pejabat DJBC, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, ke tahap penuntutan pada Juni 2026.
Sementara itu, Budiman Bayu Prasodjo juga menjalani proses persidangan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK mendakwa sejumlah pihak menerima uang yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan mereka di lingkungan DJBC. Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan berbagai aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat Bea Cukai.
Keterangan Orlando mengenai “pasang badan”, penitipan anak dan istri, serta aliran uang kepada Budiman merupakan bagian dari kesaksian dalam proses persidangan. Fakta-fakta tersebut masih akan diuji melalui rangkaian pembuktian dan putusan pengadilan. #NurMTop














