BEKASI, ESANEWS.ID – Kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sejumlah korban dilaporkan masih berusia di bawah umur.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan awal diterima kepolisian pada Rabu (7/10/2026) dari keluarga salah satu korban. Dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu sejak awal 2023 hingga akhir September 2026.
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut dalam keterangannya pada Jumat (9/10/2026).
FORSS 1 dan Pengurus Warga PPI Pererat Silaturahmi dengan Ketua PAC Gerindra Tambun Selatan
Hingga kini, proses penanganan perkara menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Penanganan kasus diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, memastikan perlindungan bagi para korban, serta memproses pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.















1 Komentar