Ijazah Gibran Tak Muncul di MK, Ferdinand: Bagi Orang Waras, Kesimpulannya Jelas

2026 10 08 10 31 47 6621ee6ac7693 gibran ikuti arahan prabowo soal pembatalan aksi damai di gedung mk 1265 711
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta proses pembuktian di hadapan Mahkamah Konstitusi.

ESANEWS.ID — Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ferdinand menyoroti bagian putusan MK yang menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (7/10/2026).

Menurut Ferdinand, apabila ijazah SLTA atau sederajat tersebut memang ada, seharusnya dokumen itu dapat diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan untuk menjawab dalil yang dipersoalkan oleh para pemohon.

“Faktanya tidak diserahkan sehingga tidak ditemukan di dalam persidangan dan Mahkamah menyatakan itu menjadi bagian dari putusan yang dibacakan,” ujar Ferdinand.

Ia kemudian menyebut bahwa berdasarkan logika hukum yang digunakannya, tidak munculnya dokumen tersebut dalam persidangan menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan ijazah yang dimaksud.

Ferdinand menilai, apabila bukti ijazah diserahkan dalam persidangan, dokumen tersebut dapat digunakan untuk membantah dalil para pemohon terkait status pendidikan Gibran.

“Kalau kita bicara logic hukumnya, kalau memang ijazah itu ada, seharusnya sudah muncul di sidang Mahkamah kemarin sebagai pembuktian memang Gibran memiliki ijazah,” katanya.

Ia juga mempertanyakan mengapa bukti tersebut tidak diserahkan oleh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Menurut Ferdinand, pihak terkait yang mewakili kepentingan Gibran seharusnya dapat menyerahkan dokumen tersebut apabila memang berada dalam penguasaan mereka.

“Seharusnya kemarin diserahkan kepada Pihak Terkait karena teman-teman ini kan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait yang mewakili kepentingan Gibran. Logicnya harus begitu dan harusnya diserahkan ke Pihak Terkait,” ujarnya.

Ferdinand menegaskan bahwa sampai persidangan berakhir dan putusan dibacakan, dirinya menilai dokumen ijazah SLTA atau sederajat Gibran tidak muncul sebagai bukti dalam persidangan.

“Faktanya kan tidak diserahkan sehingga tidak ditemukan di dalam persidangan,” lanjutnya.

Namun demikian, pernyataan mengenai keberadaan atau tidak adanya ijazah tersebut merupakan pandangan Ferdinand dalam menafsirkan fakta persidangan. Putusan MK yang disebut dalam pernyataannya adalah bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SLTA atau sederajat dalam perkara yang diperiksa.

Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempersoalkan persoalan ijazah Gibran. Dalam proses persidangan, MK memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil keputusan.

Bacaan Lainnya

Ferdinand kemudian menyimpulkan bahwa jika dokumen tersebut memang tersedia dan relevan untuk membantah dalil pemohon, menurutnya dokumen itu semestinya dapat ditampilkan dalam persidangan.

“Artinya, secara hukum Mahkamah menyatakan tidak menemukannya, berarti tidak ada,” kata Ferdinand.

Pernyataan Ferdinand tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta proses pembuktian di hadapan Mahkamah Konstitusi.

ESANEWS.ID | Membidik Fakta, Terbangkan Kebenaran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *