Nusron Wahid Mengaku Tak Tahu Soal Kasus Suap HGB, Mahfud MD: Hampir Mustahil untuk Tidak Tahu

815537008 1405988618282960 2340151220867554392 n
Nusron Wahid Mengaku Tak Tahu Soal Kasus Suap HGB, Mahfud MD: Hampir Mustahil untuk Tidak Tahu

JAKARTA, ESANEWS.ID — Kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Summarecon, serta sejumlah pihak swasta.

Dari delapan tersangka tersebut terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Selain itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai pihak yang disebut berperan sebagai perantara dari pihak Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berawal dari Persoalan HGB

KPK menjelaskan perkara tersebut diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Menurut KPK, sebagian tanah tersebut diduga masih berkaitan dengan sengketa antara pihak perusahaan dan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Para pemilik atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Setelah proses mediasi, pemilik atau ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB tersebut dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.

Dalam proses berikutnya, KPK menemukan adanya komunikasi antara perantara pihak Summarecon dengan Erwin, yang disebut sebagai pihak swasta dan diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK menduga komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung kemudian diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk membuka blokir SHGB. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar setelah terjadi negosiasi.

KPK menyebut uang Rp1,5 miliar tersebut diberikan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin sebagai uang yang disebut berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Nama Nusron Wahid Ikut Menjadi Sorotan

Munculnya nama Nusron Wahid dalam perkara ini menjadi perhatian karena KPK menyebut empat tersangka sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut.

Meski demikian, hingga Sabtu, 19 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap HGB tersebut.

Saat ditanya wartawan mengenai perkara yang tengah ditangani KPK, Nusron pada Jumat (18/9/2026) mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci duduk perkara kasus suap Summarecon.

Nusron juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan menyatakan pihak Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses hukum tersebut.

Mahfud MD Soroti Perlunya Pemeriksaan

Pernyataan Nusron tersebut kemudian mendapat perhatian mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud meminta KPK memberikan penjelasan kepada publik mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. Menurut Mahfud, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menjelaskan posisi Nusron dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Mahfud menilai publik akan mempertanyakan apabila Nusron tidak diperiksa dalam proses penyidikan, mengingat namanya disebut dalam konstruksi perkara oleh KPK.

Namun, pernyataan Mahfud tersebut merupakan pandangan dan dorongan agar proses hukum memberikan kejelasan. Hal itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa Nusron terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

KPK: Penyidikan Masih Tahap Awal

KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan mendalami konstruksi perkara.

KPK juga belum memastikan apakah Nusron Wahid akan dipanggil untuk diperiksa. Menurut KPK, kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.

KPK meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK juga menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut.

Penggeledahan Berlanjut

Pengusutan perkara tidak berhenti pada OTT. Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri pada 18 September 2026.

Dalam penggeledahan rumah Lampri di wilayah Bekasi, KPK menemukan dokumen serta barang bukti elektronik yang disebut memiliki petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Barang bukti itu selanjutnya akan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara.

KPK juga sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT perkara tersebut. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penyidikan yang masih berjalan, keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut masih menunggu pendalaman dan pembuktian oleh KPK. #NurMTop

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *