KPK Ungkap Dugaan Suap Dirut Summarecon dalam Pengurusan HGB Bogor, Rp1,5 Miliar Mengalir ke Erwin

811792260 1060520593406919 4295995414221370107 n
KPK mengungkap dugaan suap Rp1,5 miliar dalam pengurusan HGB Summarecon di Bogor. Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adhi ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA, ESANEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai salah satu dari delapan tersangka.

KPK menduga Adrianto menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang oleh KPK disebut diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyerahan uang tersebut disebut terjadi pada 27 Agustus 2026 melalui pihak perantara dari Summarecon.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir serta memproses pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Menurut KPK, sebelumnya muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Dari uang Rp1,5 miliar tersebut, KPK menyebut Rp200 juta kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Penyerahan disebut dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan dan diduga berkaitan dengan fee pembukaan blokir serta pemecahan HGB.

813212802 27631896789818989 4808508861880745830 n
KPK Ungkap Dugaan Suap Dirut Summarecon Rp1,5 Miliar untuk HGB Bogor

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Selain Adrianto dan Sontang, tersangka lainnya antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Rizal Pahlevi, Erwin, Muhammad Fakhry, Arif Sugiyanto, serta Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. KPK juga menyebut empat tersangka dari pihak swasta diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Seluruh tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan dari pihak Summarecon maupun Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai pengungkapan KPK tersebut.

Kasus ini masih berada dalam proses hukum dan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *