Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Ini Daftar Provinsi yang Hapus Denda dan Tunggakan

Gambar Gravatar
Poto : Ilustrasi STNK : ESANEWS.ID /Nur M Top

JAKARTA – Program pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlaku di sejumlah provinsi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak bertahun-tahun, karena denda dan tunggakan pajak dihapus. Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

Pemutihan pajak kendaraan bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2025 dengan penghapusan denda dan tunggakan:

1. Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlaku mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025, sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025.

Dalam program ini, tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya dihapus, termasuk denda keterlambatan dan denda SWDKLLJ.

Pemprov Sumbar juga memberikan:

Diskon 50 persen kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi

Potongan pajak untuk angkutan umum barang dan penumpang.

Bacaan Lainnya

2. Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pajak pokok tahun 2024, 2025, dan 2026 (jika jatuh tempo Januari 2026).

Keringanan lain meliputi:

Potongan PKB hingga 5 persen bagi wajib pajak taat

Bebas BBNKB kendaraan bekas

Bebas pajak progresif

Bebas denda PKB dan SWDKLLJ

3. Pemutihan Pajak Kendaraan Riau

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau diperpanjang hingga 15 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.789/VIII/2025.

Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan.

Selain itu:

Diskon 50 persen pajak mutasi masuk

Diskon 10 persen bagi wajib pajak tertib selama tiga tahun.

4. Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi berlaku 19 Agustus – 22 Desember 2025.

Ketentuannya antara lain:

Kendaraan mati pajak 5–15 tahun hanya bayar 2 tahunBebas denda PKB dan BBN

KB lelang

Bebas denda pendaftaran PKB

Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

5. Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Selatan

Di Sumatera Selatan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB satu tahun berjalan.

Pemprov Sumsel juga memberikan:

Bebas BBNKB kendaraan bekas

Bebas pajak progresif

Bebas denda SWDKLLJ.

6. Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang pemutihan pajak hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini mencakup:

Diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi

Diskon 34,17 persen BBNKB

Pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB

7. Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah berlangsung 24 September – 31 Desember 2025.

Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan:

Bebas denda dan tunggakan pajak

Bebas BBNKB mutasi masuk

Bebas denda SWDKLLJ

Bebas BBNKB kendaraan bekas.

8. Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Tenggara

Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara berlaku khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

Denda dan tunggakan pajak hingga tahun 2024 dihapus, dan kebijakan ini berlaku hingga April 2026.

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya lebih ringan. Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir, karena tidak digelar setiap tahun.

Pos terkait