Pemkot Bekasi Siapkan Aturan Pembatasan Kendaraan Tak Bayar Pajak Masuk Area Perkantoran

Gambar Gravatar
Pemkot Bekasi Siapkan Aturan Pembatasan Kendaraan Tak Bayar Pajak Masuk Area Perkantoran I ESANEWS.ID /Nur M Top

ESANEWS.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menyiapkan kebijakan pembatasan akses bagi kendaraan yang belum membayar pajak untuk memasuki kawasan perkantoran Pemkot Bekasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus penertiban aparatur dan tamu yang keluar-masuk lingkungan kantor pemerintahan.

Saat ini, kebijakan tersebut masih berada pada tahap sosialisasi kepada pegawai dan masyarakat. Namun ke depan, aturan ini diproyeksikan akan diterapkan lebih ketat dengan melibatkan aparat kepolisian.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa Pemkot baru melakukan penyampaian informasi awal terkait rencana tersebut. Ia menyebut, tahap lanjutan memungkinkan adanya penindakan oleh pihak kepolisian.

“Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya sosialisasi. Mungkin Pak Kapolres nanti akan melakukan tindakan yang lebih represif,” kata Tri, Rabu (10/12/2025), dikutip dari Tribunnews.

Pemeriksaan STNK Akan Diterapkan

Tri mengungkapkan, apabila kebijakan ini diberlakukan secara penuh, seluruh kendaraan yang memasuki kawasan perkantoran Pemkot Bekasi akan dilakukan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), khususnya terkait masa berlaku pajak kendaraan.

Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan setiap kendaraan yang beroperasi telah memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kami mulai dari sosialisasi. Tahap berikutnya kami evaluasi satu minggu ke depan apakah efektif. Kami juga menunggu dukungan dari Pak Kapolres beserta jajarannya karena yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah pihak kepolisian,” ujarnya.

Banyak ASN Belum Bayar Pajak

Menurut Tri, kebijakan ini muncul setelah Pemkot Bekasi menemukan fakta bahwa masih banyak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot yang belum melunasi pajak kendaraan pribadinya.

Pemkot menilai, keteladanan dalam membayar pajak harus dimulai dari internal pemerintahan, terlebih di tengah upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

“Karena disinyalir justru banyak pegawai kami yang belum membayar pajak. Keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah, apalagi kami sedang gencar meningkatkan pendapatan daerah,” tegasnya.

Pemkot Bekasi akan mengevaluasi efektivitas masa sosialisasi dalam waktu satu pekan ke depan sebelum menentukan langkah lanjutan berupa penindakan.

Pemeriksaan STNK di kawasan perkantoran pemerintah ini diharapkan mampu menekan angka tunggakan pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan disiplin aparatur sebagai contoh bagi masyarakat luas.

Jurnalis: Nur M Top – ESANEWS. ID

Moto: Membidik Fakta, Terbangkan Kebenaran

Pos terkait