Ketua Yayasan Anwarurohman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bandung Lakukan Penahanan

Gambar Gravatar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan tersangka sekaligus menahan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat, berinisial S dalam perkara dugaan korupsi. (Tribun Jabar / Adi Ramadhan Pratama.)

BANDUNG – ESANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar. Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung pada Senin (13/7/2026).

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan bahwa selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap S untuk kepentingan proses hukum.

“Hari ini, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial S,” ujar Fakhri kepada awak media, Senin.

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penyidikan Dimulai Sejak Februari 2026

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 5 Februari 2026.

Selama proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai dokumen, barang bukti, serta petunjuk yang berkaitan dengan proses pengajuan hingga penggunaan dana hibah.

“Terkait penyidikan sudah dilakukan sejak Februari. Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan juga petunjuk. Dan kami juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Wawan.

Diduga Ajukan Proposal Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula saat Yayasan Anwarurohman Bandung Barat mengajukan proposal permohonan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam proposal tersebut, dana hibah direncanakan untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT) guna mendukung kegiatan yayasan.

Namun, setelah dana hibah dicairkan, penyidik menduga seluruh kegiatan yang tercantum dalam proposal tersebut tidak pernah direalisasikan atau bersifat fiktif.

Yayasan Diduga Tidak Memiliki Aktivitas Pendidikan

Fakta lain yang ditemukan penyidik menunjukkan bahwa Yayasan Anwarurohman diduga tidak menjalankan aktivitas pendidikan sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan hibah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, yayasan tersebut disebut tidak memiliki gedung sekolah, tenaga pengajar, maupun peserta didik yang aktif. Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengajuan dan penggunaan dana hibah.

Saat ini Kejari Kabupaten Bandung masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut serta menelusuri aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah, sekaligus bentuk Pengawasan agar anggaran negara benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *