Ketua Umum MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati karena Merampas Hak Hidup Rakyat

Gambar Gravatar
Ketum MUI KH M Anwar Iskandar di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI. Kegiatan yang mengusung tema "Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin" ini digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Foto: Sadam/ MUI Digital

Jakarta, ESANEWS.ID – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa pelaku korupsi, khususnya yang merugikan negara dalam jumlah besar, layak dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak hidup masyarakat dan memperparah kemiskinan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI bertema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

“MUI sejak 2005 sudah mengeluarkan pandangan bahwa koruptor hukumannya mati, karena koruptor melanggar hak hidup banyak orang,” ujar KH Anwar Iskandar.

Ia menilai korupsi berskala besar menimbulkan dampak sistemik, mulai dari meningkatnya kemiskinan, terhambatnya pembangunan, hingga hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan.

KH Anwar juga mengkritik pihak yang menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) untuk menolak hukuman berat bagi koruptor. Menurutnya, dalam perspektif Islam terdapat prinsip maqashid asy-syariah, khususnya hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa, yang dinilai telah dilanggar akibat praktik korupsi.

Melalui Mudzakarah Hukum Nasional tersebut, MUI mendorong sinergi yang lebih kuat antara ulama dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi serta penyelesaian berbagai persoalan sosial yang berdampak pada masyarakat.

Pos terkait