KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Kasus Suap Rp9,5 Miliar

Gambar Gravatar
Poto: Bupati Bekasi Ade Kuswara jadi tersangka KPK (Foto: YouTube KPK)

ESANEWS.ID | BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (20/12/2025).
Selain Ade Kuswara Kunang, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HM Kunang selaku ayah Bupati Bekasi dan Sarjan sebagai pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” ujar Asep Guntur Rahayu.


Alur Dugaan Suap Ijon Proyek
Asep menjelaskan, perkara dugaan suap ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Dalam kurun waktu tersebut, Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam praktiknya, Ade diduga secara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek melalui perantara ayahnya, HM Kunang. KPK mencatat, dalam rentang satu tahun terakhir, total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
“Pemberian uang dilakukan sebanyak empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Bupati Bekasi juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta yang ditemukan di rumah Bupati Bekasi.


Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.


Jurnalis : Nur M Top | ESANEWS.ID
Membidik Fakta, Terbangkan Kebenaran

SUAP IJON PROYEK BEKASI, BUPATI ADE KUSWARA KUNANG RESMI JADI TERSANGKA

Pos terkait