Dedi Mulyadi Minta Sanksi Tegas dalam Kasus Penebangan 10 Pohon di Bandung, Lurah hingga Camat Diminta Bertanggung Jawab

Gambar Gravatar
Pohon yang sudah ditebang berada di halaman Six Nine Padel, di Jalan Riau, Kota Bandung, Jawa Barat.

BANDUNG, ESANEWS.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM meminta Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penebangan 10 pohon di kawasan trotoar dekat lapangan Padel SixNine, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung.

Menurut Dedi, penegakan aturan tidak boleh hanya menyasar pihak yang melakukan penebangan. Aparat pemerintahan di tingkat kewilayahan hingga organisasi perangkat daerah juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi usai memantau progres pembangunan kawasan halaman Gedung Sate–Gasibu pada Senin (3/8/2026).

«”Artinya gini loh, lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran. Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan?” ujar Dedi.»

Penebangan Dinilai Mustahil Tidak Diketahui

Dedi menilai penebangan 10 pohon di salah satu ruas jalan utama Kota Bandung sulit dipercaya jika dilakukan tanpa diketahui aparat setempat. Menurutnya, kawasan tersebut setiap hari dilalui berbagai petugas pemerintah, mulai dari petugas kebersihan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga aparat kewilayahan.

Ia menegaskan, apabila benar terjadi pembiaran, maka sanksi administratif terhadap aparatur yang lalai perlu diberikan sebagai bentuk tanggung jawab.

“Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada lurah, ada camat, ada RT, ada RW. Berikan sanksi kepada internal secara tegas, agar para pegawai Kota Bandung tumbuh menjadi pegawai yang mencintai kotanya,” tegasnya.

Menurut Dedi, penegakan disiplin terhadap aparatur pemerintah merupakan bagian penting dalam menjaga fasilitas publik dan kelestarian lingkungan di Kota Bandung.

Pemkot Bandung Sebut Kasus Mengarah ke Pelanggaran Berat

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait penebangan pohon telah dilakukan sejak 29 Juni 2026. Seiring berjalannya proses pemeriksaan, kasus tersebut mengalami perkembangan yang signifikan.

“Jadi ini dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat dan terjadi eskalasi,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

Meski demikian, Farhan belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang telah diperiksa. Ia menegaskan proses penyelidikan masih berjalan sehingga informasi tersebut belum dapat dipublikasikan.

“Mengenai penegakan hukum, siapa yang terlibat, saya belum bisa bicara siapa saja karena akan terlalu spekulatif,” ujarnya.

Diduga Berkaitan dengan Operasional Lapangan Padel

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Pemerintah Kota Bandung menemukan indikasi bahwa penebangan pohon memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha lapangan padel SixNine yang berada di belakang deretan pohon tersebut.

Farhan menjelaskan, dugaan tersebut diperoleh dari dokumen yang telah dikumpulkan penyidik serta keterangan sejumlah pihak yang telah dimintai klarifikasi.

“Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga bahwa memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut,” jelasnya.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk meningkatkan status penanganan perkara dan memperluas penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup.

Proses Hukum Terus Berjalan

Pemerintah Kota Bandung memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mengusut pihak yang diduga melakukan penebangan pohon, evaluasi terhadap sistem pengawasan internal juga akan dilakukan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan. Pohon-pohon yang berada di sepanjang trotoar memiliki fungsi penting sebagai peneduh, penyerap polusi udara, serta bagian dari estetika Kota Bandung.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap penanganan kasus ini tidak hanya berujung pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepedulian seluruh aparatur terhadap kelestarian lingkungan. (Nur M Top).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *