ESANEWS.ID, Batam – Suasana haru menyelimuti ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/02/2026) malam. Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, terdakwa kasus dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton yang dituntut pidana mati, tak kuasa menahan tangis saat berpelukan dengan putrinya usai menjalani sidang pledoi (nota pembelaan).
Dengan mata berkaca-kaca, Hasiholan memeluk erat sang putri yang juga menangis. “Bapak tak bersalah nak, jangan menangis,” ucapnya lirih sebelum kembali digiring ke ruang tahanan.
Tegaskan Hanya Kontrak Angkut BBM
Dalam pledoinya di hadapan majelis hakim, Hasiholan menegaskan bahwa sejak awal dirinya dikontrak untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) sesuai perjanjian kerja laut, bukan muatan lain.
Ia mengaku direkrut oleh Mr Tan alias Kapten Tui (yang kini masih berstatus DPO) untuk membawa kapal tanker Sea Dragon dengan rute Somplak, Thailand Timur menuju Phuket, Thailand Barat.
“Saya dikirimkan surat perjanjian kerja laut dengan perusahaan bernama MT Sea Dragon dari Somplak, Thailand,” ujarnya dalam persidangan.
Namun di tengah perjalanan, menurutnya terjadi perubahan informasi terkait muatan kapal. Pada 18 Mei 2025, ia mengaku diberitahu bahwa muatan kapal bukan lagi BBM, melainkan uang dan emas.
Hasiholan menyatakan sempat keberatan atas perubahan tersebut. Bahkan, percakapannya melalui WhatsApp dengan Mr Tan telah diperiksa oleh pihak Badan Narkotika Nasional.
“Saya keberatan adanya perubahan muatan kapal. Tapi ada kalimat ‘don’t worry’ dari Mr Tan, yang artinya jangan khawatir. Itu yang membuat saya akhirnya menyanggupi perubahan muatan, ” jelasnya.
Klaim Tak Tahu Isi 67 Kardus
Hasiholan juga membantah mengetahui adanya narkotika jenis sabu di dalam kapal. Ia menegaskan bahwa dirinya dan tiga ABK WNI—Leo Chandra, Richard, dan Fandi—tidak mengetahui isi muatan sebenarnya.
Dalam perjalanan, sebuah kapal ikan berbendera Thailand dengan empat orang mendekat dan memberi kode lampu. Salah satu dari mereka memberikan selembar mata uang Myanmar yang telah dilaminasi sebagai kode kepada saksi Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
Setelah itu, sebanyak 67 kardus berbungkus putih dipindahkan ke kapal Sea Dragon.
“Saya dan para ABK tidak mengetahui isi kardus itu dan tidak boleh memeriksanya atas perintah Mr Tan, ” ungkapnya.
Ia mengaku terkejut ketika dirinya dan para ABK justru dituntut sebagai pelaku utama dengan ancaman hukuman mati. “Tidak adil kami dituntut untuk sesuatu yang tidak pernah kami lakukan, sementara Mr Tan yang diduga sebagai otak peredaran narkotika justru masih DPO,” tegasnya.
Enam Terdakwa Dituntut Mati
Dalam perkara dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton ini, terdapat enam terdakwa dan seluruhnya dituntut pidana mati. Selain Hasiholan Samosir, lima terdakwa lainnya adalah Fandi Ramadhan, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan pada Rabu (25/02/2026).
Perkara ini ditargetkan telah diputus sebelum 12 Maret 2026.
Sumber: Batamnow.com
Penulis : Nur M Top















