ESANEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga rumah subsidi pada tahun 2026. Harga tetap diberlakukan dan disesuaikan berdasarkan wilayah, sama seperti ketentuan tahun ini.Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, menegaskan bahwa tidak ada rencana penyesuaian harga rumah subsidi. “Iya, tidak ada kenaikan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (5/12/2025).
Sementara itu, Kementerian PKP juga tengah membahas kemungkinan penyesuaian harga rumah susun subsidi. Namun, Sri belum merinci kapan keputusan tersebut akan diumumkan. “Sedang dibahas,” jawabnya singkat.
Untuk diketahui, harga rumah subsidi tahun 2025 masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, dengan batasan harga sebagai berikut :
Batas Maksimal Harga Rumah Subsidi
1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra(kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kep. Mentawai) → Rp 166 juta
2. Kalimantan(kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu) → Rp 182 juta
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Mentawai, Kepulauan Riau(kecuali Kep. Anambas) → Rp 173 juta
4. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu → Rp 185 juta
5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan → Rp 240 juta
— Membidik Fakta, Terbangkan Kebenaran
Nur M Top – ESANEWS.ID









