ESANEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia meminta Google untuk menghapus delapan aplikasi digital yang diduga terlibat dalam praktik pencurian data pribadi dan kerap digunakan oleh debt collector atau mata elang. Dari delapan aplikasi tersebut, enam di antaranya telah dinyatakan tidak aktif, sementara dua aplikasi lainnya masih dalam proses penanganan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting kepada Google selaku penyedia platform aplikasi.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google. Saat ini enam aplikasi sudah tidak aktif dan dua lainnya masih dalam proses,” ujar Alexander dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Alexander mengungkapkan, hasil pengawasan Komdigi menemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah melalui aplikasi-aplikasi tersebut. Salah satunya aplikasi bertajuk “Mata Elang” seperti BESTMATEL, yang diduga digunakan sebagai alat pendukung bagi debt collector dalam melacak kendaraan kredit bermasalah.
Aplikasi tersebut bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time yang terhubung dengan basis data perusahaan pembiayaan atau leasing. Data yang diproses meliputi identitas debitur, informasi kendaraan, hingga ciri-ciri fisik kendaraan.
“Aplikasi ini membantu debt collector melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi-lokasi tertentu. Ini berpotensi melanggar perlindungan data pribadi dan membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Alexander, langkah penindakan terhadap aplikasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses.
“Rekomendasi penghapusan aplikasi dilakukan berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, dua aplikasi yang belum diturunkan masih dalam tahap verifikasi oleh pihak platform digital. “Langkah ini bertujuan untuk memastikan ruang digital tetap aman dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data,” pungkas Alexander.
Sebelumnya, sebuah aplikasi mata elang bernama Gomatel – Data R4 Telat Bayar viral di media sosial karena diduga menyebarkan data pribadi nasabah secara terbuka. Aplikasi tersebut diketahui berpusat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Keresahan masyarakat mencuat setelah beredar sejumlah unggahan yang mengaitkan aplikasi tersebut dengan praktik perampasan kendaraan disertai kekerasan oleh debt collector berkedok mata elang. Para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi Go Matel untuk mengakses data pribadi nasabah dari sejumlah perusahaan pembiayaan.
Menindaklanjuti viralnya kasus tersebut, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan debt collector ilegal.
“Dari aplikasi tersebut, para debt collector atau mata elang ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa melalui prosedur yang sah,” ujar Kapolres Gresik, Kamis (18/12).
Komdigi menegaskan akan terus memperketat pengawasan ruang digital dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta platform digital guna memberantas aplikasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Jurnalis: Nur M Top | ESANEWS.ID
Moto: Membidik Fakta, Terbangkan Kebenaran









