ESANEWS.ID, SERANG – Kejaksaan Negeri Serang resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional Kota Serang untuk periode 2020 hingga 2025, Rabu (20/5/2026) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Akroni, mengungkapkan bahwa keenam tersangka tersebut terdiri dari LA yang merupakan mantan Kepala BPN Kota Serang, serta Taufik Rokhman alias TR yang menjabat pada periode 2024–2026.
Selain itu, lima tersangka lainnya merupakan pejabat di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP), yakni PG, AM, DM, AD, dan GW. Mereka diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi PHP pada periode yang berbeda sejak 2021 hingga 2026.
Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan praktik pungutan liar kepada masyarakat yang mengurus berbagai administrasi pertanahan. Praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis dalam rentang waktu beberapa tahun.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
