Kabar Baik! Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Gambar Gravatar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

ESANEWS.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi resmi melonggarkan persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Melalui kebijakan terbaru, masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan perpanjangan pajak. Wajib pajak cukup menunjukkan STNK serta identitas diri sebagai penguasa kendaraan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan pada 6 April 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mempermudah layanan administrasi sekaligus menjawab kendala yang selama ini banyak dialami masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas.

Menurut Dedi Mulyadi, selama ini tidak sedikit warga kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama kendaraan. Kondisi ini kerap terjadi pada kendaraan yang telah beberapa kali berpindah tangan.

“Untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, tidak perlu lagi membawa KTP pemilik awal. Cukup STNK saja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).

Dengan penyederhanaan ini, pemerintah berharap hambatan administratif dapat dihilangkan sehingga masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya.

Selain memudahkan wajib pajak, kebijakan ini juga diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah serta percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai langkah ini juga akan mempercepat pelayanan di kantor Samsat dan meningkatkan kualitas layanan publik di sektor administrasi kendaraan.

Kebijakan tersebut turut dikaitkan dengan temuan di lapangan, termasuk munculnya dugaan pungutan liar dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Sebelumnya, sempat beredar video viral yang menunjukkan adanya permintaan biaya tambahan dengan alasan pengurusan KTP pemilik asli kendaraan.

Dengan aturan baru ini, praktik serupa diharapkan tidak lagi terjadi karena persyaratan administrasi telah disederhanakan.

Di sisi lain, respons masyarakat terhadap kebijakan ini terbilang positif. Warga menilai langkah tersebut menjadi solusi atas persoalan yang selama ini dianggap rumit.

Masyarakat pun berharap, selain penyederhanaan syarat, peningkatan kualitas pelayanan di kantor Samsat juga terus dilakukan agar proses administrasi semakin cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *