ESANEWS.ID – JAKARTA – Pemerintah menetapkan besaran cicilan rumah subsidi paling tinggi mencapai Rp 2,5 juta per bulan dengan tenor 10 tahun. Skema cicilan terbesar ini berlaku khusus untuk rumah subsidi di Zona 4, yang meliputi wilayah Papua dan sekitarnya.
Zona 4 mencakup Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, dengan harga rumah subsidi paling tinggi ditetapkan sebesar Rp 240 juta.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma, menjelaskan bahwa besaran cicilan rumah subsidi sangat bergantung pada harga rumah serta tenor kredit yang dipilih oleh masyarakat.
“Besaran cicilan menyesuaikan harga rumah dan jangka waktu pembiayaan yang diambil oleh pembeli. Semakin pendek tenor, maka cicilan per bulan akan semakin besar,” ujar Sid Herdi Kusuma.
Harga Rumah Subsidi Mengacu Kepmen PUPR
Ketentuan harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Aturan tersebut menetapkan harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024.
Apabila pada tahun berikutnya belum diterbitkan regulasi terbaru, maka harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.
Sebagai perbandingan, berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2025 di berbagai wilayah Indonesia:
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai):
Rp 166.000.000
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu):
Rp 182.000.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas):
Rp 173.000.000
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu:
Rp 185.000.000
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan:
Rp 240.000.000
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat tetap menjaga keterjangkauan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus menyesuaikan dengan kondisi geografis dan biaya pembangunan di masing-masing wilayah.
Jurnalis: Nur M Top – ESANEWS.ID
Membidik Fakta, Terbangkan Kebenaran



