ESANEWS.ID, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas dengan memperluas moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan. Kebijakan yang sebelumnya hanya menyasar kawasan Bandung Raya, kini resmi berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, tertanggal 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Dedi Mulyadi menilai ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor semakin meningkat di berbagai daerah di Jawa Barat. Kondisi ini disebut dipicu oleh tekanan pembangunan yang masif serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.
Sesuai instruksi Gubernur, penerbitan izin perumahan baru akan dibekukan hingga pemerintah kabupaten dan kota menyelesaikan kajian risiko bencana di wilayah masing-masing. Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan penyesuaian kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” tertulis dalam salah satu poin surat edaran.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk menekan risiko bencana sekaligus menata kembali arah pembangunan perumahan agar lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di seluruh Jawa Barat.
Jurnalis: Nur M Top – ESANEWS.ID
Membidik Fakta, Terbangkan Kebenaran








