Rapat Koordinasi Bawaslu dan DPD Partai Ummat Kabupaten Bogor Berjalan Baik dan Produktif

Gambar Gravatar
Poto: Rapat Koordinasi Bawaslu dan DPD Partai Ummat Kabupaten Bogor Berjalan Baik dan Produktif: ESANEWS.ID/ Al

CIBINONG, ESANEWS.ID — DPD Partai Ummat Kabupaten Bogor menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor. Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat DPD PU Kabupaten Bogor, Kompleks Ruko Sukahati Blok E No.15, Cibinong, ini berjalan dengan baik dan produktif, 04/12/2025.

Rapat koordinasi merupakan inisiatif dari Bawaslu Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh lima orang jajaran Bawaslu yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Halimi (Pak Halim).

Dari pihak Partai Ummat, kegiatan dipimpin oleh Ketua DPD PU Kabupaten Bogor, Buyung Sakti Hamel, serta dihadiri jajaran pengurus DPD dan para ketua DPC dari berbagai kecamatan.

Agenda utama pertemuan adalah konfirmasi dan pengawasan pemutakhiran data kepengurusan DPD, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai, domisili kesekretariatan, serta kelengkapan data lainnya.

Seluruh data yang diminta berhasil dipenuhi dan terverifikasi dengan baik oleh pengurus DPD Partai Ummat Kabupaten Bogor.

Dalam sesi diskusi, Bawaslu menyampaikan sejumlah poin penting terkait fungsi pengawasan, proses pengaduan, dan pencegahan pelanggaran Pemilu.

DPD Partai Ummat Kabupaten Bogor juga menyampaikan beberapa masukan dan harapan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, di antaranya:

Partai Ummat menegaskan bahwa praktik politik uang pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor sangat brutal. Pihaknya berharap Bawaslu memperkuat upaya pencegahan agar praktik tersebut dapat diminimalkan pada pemilu berikutnya.

Bacaan Lainnya

DPD Partai Ummat meminta Bawaslu ikut memperjuangkan insentif bagi partai yang memperoleh suara non-parlemen dalam jumlah besar.

Partai Ummat meminta agar Bawaslu turut mengawasi fungsi legalitas surat dukungan partai kepada calon Bupati dan Wakil Bupati.

Seringkali, setelah terpilih, calon kepala daerah dianggap lupa pada partai yang mengusungnya. Karena itu, Partai Ummat menilai perlunya penguatan fungsi dan penghormatan terhadap peran partai politik dalam proses pencalonan.

Partai Ummat juga meminta dukungan Bawaslu agar partai peserta Pemilu dengan status non-parlemen tidak diwajibkan menjalani Verifikasi Faktual (Verfak) ulang pada Pemilu berikutnya, mengingat verifikasi serupa telah dilakukan pada Pemilu 2024.

Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Bogor Buyung Sakti Hamel menyatakan bahwa pertemuan tersebut sangat konstruktif dan memperkuat sinergi antara Partai Ummat dan Bawaslu dalam menjaga integritas Pemilu.

Pos terkait