AKBP Mat Sanusi Disidang Terkait Rangkap Jabatan, Dicopot dari Gadik SPN Polda Jambi

Gambar Gravatar
Poto: AKBP Mat Sanusi menjalani sidang Gedung Aula Cendikia @Alion

JAMBI | ESANEWS.ID – AKBP Mat Sanusi menjalani sidang dugaan pelanggaran disiplin pada Rabu (14/1/2025). Sidang digelar di SPN (Sekolah Pendidikan Negara) Polda Jambi, tepatnya di Gedung Aula Cendikia, menyusul laporan dugaan rangkap jabatan sebagai anggota Polri aktif sekaligus Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi.

Persidangan dipimpin langsung oleh Kepala SPN Polda Jambi, Kombes Pol Dilli Yanto. Sidang berlangsung selama empat jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan berjalan cukup alot. Dalam jalannya persidangan, AKBP Mat Sanusi yang berstatus sebagai terduga pelanggar sempat diingatkan oleh Ketua Majelis agar pertanyaan yang diajukan kepada saksi tidak keluar dari pokok perkara.

Saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, Desri, dalam keterangannya menyampaikan bahwa secara hukum AKBP Mat Sanusi sah terpilih sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga persidangan digelar, belum terdapat persetujuan atau izin resmi dari Kapolri terkait rangkap jabatan tersebut.

“Yang bersangkutan memang telah bersurat kepada Kapolri, namun persetujuan secara resmi belum ada,” ujar Desri di hadapan majelis sidang.

Sementara itu, saksi pelapor, Alion, menjelaskan bahwa laporan yang ia ajukan bukan dilatarbelakangi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi Polri. Ia menilai rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif berpotensi mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Ini merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan saya terhadap institusi Polri. Di tengah menurunnya kepercayaan publik, masih banyak laporan masyarakat di Polda Jambi yang bertahun-tahun belum tuntas dengan alasan keterbatasan sumber daya manusia,”ujar Alion kepada Tim ESANEWS.ID, Rabu (14/1/2025).

Menurut Alion, anggota Polri seharusnya fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diemban. Ia menegaskan bahwa rangkap jabatan bertentangan dengan Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 serta tidak elok jika dilihat dari aspek etika.

“Saya pastikan, apabila ada anggota Polri yang merangkap jabatan, maka kinerjanya tidak akan maksimal. Apalagi dalam pencalonannya sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi, AKBP Mat Sanusi tidak mendapatkan restu dari pimpinan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Usai persidangan, Kombes Pol Dilli Yanto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa sidang berjalan lancar dan telah menghasilkan putusan. Dalam putusan tersebut, AKBP Mat Sanusi dijatuhi sanksi disiplin berupa pencopotan dari jabatan Gadik SPN Polda Jambi serta teguran tertulis.

“Alhamdulillah persidangan berjalan lancar. Hasil putusan sidang hari ini, yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Gadik SPN Polda Jambi dan diberikan teguran tertulis,” ujar Dilli.

Ia menambahkan, dengan sanksi tersebut, AKBP Mat Sanusi tidak lagi menerima tunjangan jabatan maupun fasilitas lainnya, dan hanya menerima gaji pokok sebagai anggota Polri. #NurMTop

ESANEWS.ID
| Membidik Fakta, Terbangkan Kebenaran.

Pos terkait